BPPJ
"Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat"
Tentang BPPJ
Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ)
Profil Singkat
Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) adalah badan otonom di tingkat jemaat yang dipilih langsung oleh Warga Sidi Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat. BPPJ diangkat, disahkan, dan ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB untuk menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan perbendaharaan gereja.
Visi & Misi Pengawasan
BPPJ berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh aset dan dana yang dipercayakan Tuhan melalui jemaat dikelola dengan prinsip Tata Kelola Gereja yang Baik (Good Corporate Governance), yaitu transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kemuliaan nama Tuhan.
Tugas dan Fungsi Utama
1. Pemeriksaan Keuangan (Auditing)
Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap laporan keuangan jemaat, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana di tingkat Majelis Jemaat maupun unit-unit misioner (Pelayanan Kategorial dan Komisi).
2. Pengawasan Aset (Asset Oversight)
Melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap keberadaan serta kondisi aset-aset milik gereja, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, agar terjaga dan dipergunakan sesuai peruntukannya.
3. Evaluasi Kepatuhan
Memastikan bahwa seluruh kebijakan keuangan yang diambil telah sesuai dengan Tata Gereja dan Peraturan Pokok (P3) GPIB serta keputusan Sidang Majelis Jemaat.
4. Pemberian Rekomendasi
Memberikan saran dan rekomendasi objektif kepada Majelis Jemaat untuk perbaikan sistem administrasi keuangan dan pengelolaan perbendaharaan di masa mendatang.
Prinsip Kerja BPPJ
- Independen: BPPJ bekerja secara mandiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dalam memberikan penilaian.
- Objektif: Pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, data, dan dokumen pendukung yang sah.
- Konstruktif: Tujuan utama pemeriksaan adalah untuk membangun dan memperbaiki sistem, bukan sekadar mencari kesalahan.
Penyampaian Laporan
Hasil kerja BPPJ dilaporkan secara berkala dalam Sidang Majelis Jemaat dan disampaikan kepada Majelis Sinode GPIB sebagai bentuk pertanggungjawaban iman atas tugas pengawasan yang diberikan.
"Segala sesuatu yang kamu lakukan, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia." (Kolose 3:23)
Dukungan Sistem Digital
Dalam meningkatkan akurasi pengawasan, BPPJ mendukung penggunaan teknologi informasi dalam sistem akuntansi gereja guna meminimalisir kesalahan manusia dan mempercepat proses pelaporan.
Program & Kegiatan
Jadwal Rutin